Rokok Ilegal Masih 'Membanjiri' Garut, Hari Ini Bea dan Cukai Sita 160 Ribu Batang

TASIKMALAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya bersama Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyita 160 ribu batang rokok hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Garut.

"Di tiap lokasi kita masih banyak menemukan rokok ilegal, total keseluruhan dari empat lokasi ada sekitar kurang lebih 160.464 batang," kata Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Hotmian Simorangkir melalui siaran pers di Garut, Antara, Jumat, 26 Agustus. 

Ia menuturkan operasi pemberantasan rokok ilegal rutin dilaksanakan dengan menyusuri sejumlah pasar di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya termasuk Kabupaten Garut.

Seperti operasi yang dilaksanakan dengan Satpol PP Garut, kata dia, dengan mendatangi tempat yang disinyalir ada penjualan rokok ilegal yakni di Tarogong, Garut Kota, Kadungora, dan Leuwigoong.

"Untuk kegiatannya sangat maksimal memuaskan, karena memang dari tim Satpol PP-nya sudah melakukan pengumpulan informasi, sebelum kita melakukan operasi pasar bersama," katanya.

Ia menyampaikan seluruh rokok yang disita selanjutnya dibawa ke kantor untuk dijadikan barang bukti hingga akhirnya dimusnahkan. Sedangkan penjual rokok di lokasi, kata dia, akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dari daerah mana dan siapa pemasok rokok ilegal itu.

"Memang untuk Priangan Timur, terutama Garut ini hanya dari pemasaran, tidak ada yang produksi, jadi hanya penjual, tetap kita mintai keterangan untuk menanyakan dari mana asal barang tersebut," katanya.

Ia menyampaikan operasi serupa akan terus dilaksanakan ke sejumlah tempat di Garut karena disinyalir masih banyak rokok ilegal beredar atau diperjualbelikan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, terus mensosialisasikan dan memberi peringatan agar tidak memproduksi atau menjual rokok ilegal karena ada ancaman pidananya.

"Kebanyakan memang penjual belum mengerti, apakah itu rokok ilegal atau tidak, dan kalau pun memang karena tidak sepengetahuan mereka, dari kita pun rutin melakukan sosialisasi untuk memaparkan bahwasannya itu rokok ilegal tidak boleh diperjualbelikan," katanya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut Iwan Riswandi menambahkan jajarannya siap menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal di Garut, termasuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang rokok yang legal dan ilegal.

"Tentu saja rokok ilegal ini tidak ada pengawasan yang jelas, baik bahan, cara pembuatan, sehingga kemungkinan besar ini akan bertambah bahaya, ini bentuk perlindungan Satpol PP juga, terhadap warga masyarakat Kabupaten Garut," katanya.