Polisi Tangkap Penjambret Perempuan di Asemrowo Surabaya, Pelaku Sudah Belasan Kali Beraksi
SURABAYA - Tim Polsek Asemrowo Surabaya menangkap pria yang biasa menjambret di wilayah Tanjung Perak. Pelaku berinisial AR, 19, biasa melakukan aksinya dibantu seorang temannya S, yang sedang diburu polisi.
"Tersangka AR ini saat melakukan aksinya, tidak segan-segan melukai korban dengan kekerasan," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus.
Hari mengatakan, tersangka AR ditangkap pada Senin, 15 Agustus pekan lalu. Saat itu, warga asal jalan Genting VI Surabaya itu sedang nongkrong di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
"Sasaran operasi pelaku jambret ini adalah perempuan, yang biasa membawa tas seperti tas slempang," ujarnya.
Menurut Hari, penangkapan itu dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penjambretan di Surabaya timur. Polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku, yakni AR dan S.
"Begitu ditangkap, pelaku AR ini mengakui perbuatannya. Bahkan yang bersangkutan mengaku sudah 11 kali melakukan jambret," katanya.
Baca juga:
- Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Kapolri Bakal Dalami Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- Kapolri Akui Setelah 'Gerbong' Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Besar-besaran, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Jadi Lancar
- PDIP Sebut Perpecahan Dua Geng Anak Buah Anies Bikin Kerja ASN Tak Efektif
Tersangka AR, lanjut Hari, menjalankan aksinya selalu bersama S yang kini buron. AR berperan sebagai eksekutor atau pengambil barang, sedangkan S sebagai pengemudi atau joki sepeda motor.
"Jadi pelaku ini menggambar dulu melihat calon korban yang potensi bisa dijambret dan tidak. Begitu ada peluang, calon korban dibuntuti dan langsung menarik tas korban, bahkan korban terjatuh," ujarnya.
Ada beberapa barang bukti diamankan polisi dari tangan tersangka AR, di antaranya satu buah dus HP Vivo, dan satu motor Honda Vario. Tersangka AR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.