Respons Permintaan Jokowi, KPK Beri Catatan Khusus dari KPK untuk Pj Gubernur Babel: Selesaikan Tanah yang Belum Bersertifikat
PANGKALPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga catatan khusus untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah memberantas korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Kami berharap Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan khusus ini," kata PIC Satgas Pencegahan KPK Wilayah Sumatera Bagian Selatan Alfi Rahman Waluyo dalam rapat koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi secara virtual di Pangkalpinang dilansir ANTARA, Rabu, 24 Agustus.
Alfi menyebutkan tiga catatan khusus untuk mencegah tindak korupsi terintegrasi di Kepulauan Bangka Belitung ialah penyelesaian masalah sertifikat tanah, perumusan pergub pendidikan antikorupsi, serta perbaikan tata kelola lada putih.
Terkait penyelesaian masalah sertifikat tanah, dia mengatakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat sekitar 300 bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Bapak Presiden Jokowi telah meminta, kalau bisa permasalahan sertifikat ini di seluruh Indonesia selesai sampai 2024; sedangkan target pemda hanya 15 sertifikat untuk tahun ini," kata Alfi.
Selanjutnya, soal peraturan daerah tentang pendidikan antikorupsi, dia menilai Babel merupakan satu dari tiga provinsi di Indonesia yang belum memiliki regulasi tersebut.
"Secara keseluruhan, Babel sudah bagus, tetapi ada beberapa hal yang ditekankan dan kami minta bantuan gubernur untuk segera menindaklanjuti biar ini lebih baik lagi," imbuhnya.
Baca juga:
Sementara itu, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya akan segera memproses catatan-catatan yang diberikan KPK.
"Kami akan segera rapat kembali agar apa-apa yang menjadi catatan KPK ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Ridwan.