Kata Kementeriannya Nadiem, Penangkapan Rektor Unila oleh KPK Bukan karena Salah Sistem Jalur Mandiri

JAKARTA - Kemendikbudristek akan meningkatkan pengawasan pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Kasus Universitas Lampung (Unila) ini menjadi pengingat kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pengawasan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi," ujar Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Prof Nizam, di Jakarta, Selasa 23 Agustus dikutip dari Antara.

Kemendikbudristek juga akan memperkuat sosialisasi, membuka pintu aduan seluas-luasnya dan memperkuat sosialisasi. Selain itu, surveilans juga lebih baik lagi.

Dia menjelaskan penerimaan mahasiswa baru di PTN selama ini melalui tiga jalur, dua jalur secara nasional dan satu jalur mandiri.

"Ketiga jalur tersebut ditujukan untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftar di PTN. Sistemnya saya rasa sudah cukup baik,” terang Nizam.

Pada prinsipnya, terang dia, mahasiswa dari kelompok masyarakat manapun mendapatkan kesempatan yang sama masuk PTN, bahkan untuk masyarakat kurang mampu ada afirmasi karena minimal 20 persen mahasiswa harus dari kelompok kurang mampu.

"Hal tersebut berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa baru. Kekurangan persentase mahasiswa kurang mampu bahkan sering harus diisi melalui afirmasi jalur mandiri. Pembayaran kuliah juga didasarkan pada sistem uang kuliah tunggal (UKT), yang mana mahasiswa membayar sesuai kemampuannya,” jelas dia.

Nizam menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat masuk kuliah karena alasan ekonomi.

“Jadi kalau ada penyimpangan, saya rasa yang salah bukan sistemnya tapi oknum yang tidak amanah,” tegas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan tersebut terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.