Beri Perlindungan untuk Bharada E, LPSK Minta Komisi III DPR Pembangunan Rutan Khusus Justice Collaborator

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus untuk Justice Collaborator (JC). 

Hal ini menyusul perlindungan LPSK kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, rencana tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ujar Hasto dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus

Hasto pun mengungkapkan, sejumlah layanan perlindungan kepada Bharada E dengan memberikan pengawalan secara intens dengan berkoordinasi dengan Bareskrim.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam kepada yang bersangkutan. Ada 3 orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap 6 jam," kata Hasto.

Termasuk, lanjut dia, menyediakan kebutuhan makanan dan pemulihan spiritual bagi Bharada E.

"LPSK juga men-supply makanan untuk Bharada E ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada gangguan apa pun kepada yang bersangkutan melalui makanan," kata Hasto.

"Selain itu, kita juga memberikan pemulihan spiritual dengan mendatangkan pendeta agar bisa berdialog dengan Bharada E," sambungnya.