Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online Permudah Pencairan JHT, Begini Cara Klaimnya
YOGYAKARTA – Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa mencairkan saldo miliknya secara online melalui platform Lapak Asik BPJS Ketenagerjaan.
Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) memungkinkan masyarakat untuk mengklaim dana BPS Ketenagakerjaan tanpa datang langsung ke kantor fisik. Layanan ini tentu sangat memudahkan masyarakat karena tak perlu repot-repot antre yang menguras waktu dan tenaga.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mencairan dana JHT dengan lebih mudah.
Cara Mengklaim JHT Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasi lengkap soal tata cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik.
- Buka laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, lalu konfirmasi data pengajuan.
- Dokumen yang sudah Anda kirim bakal segera dikonfirmasi oleh petugas.
- Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada penerima JHT melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik melalui email, WhatsApp ataupun nomor HP.
Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Perlu diketahui, klaim JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobil (JMO). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Bupa aplikasi JMO di ponsel pintar, kemudian pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Ketika masuk di halaman Jaminan Hari Tua, pilih ‘Klaim JHT’.
- Apabila sudah memenuhi syarat pengajuan klaim JHT, bakal muncul 3 centang hijau, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim JHT, lalu klik selanjutnya.
- Cek kembali data kepesertaan, jika sudah benar pilih ‘Sudah’.
- Lakun swafoto dengan klik foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
- Isi data NPWB dan rekening aktif dan klik ‘Selanjutnya’
- Dalam halaman rincian saldo JHT bakal muncul riancan saldo yang dibayarkan.
- Cek ulang data Anda secara keseluruhan. Apabila sudah benar, klik ‘Konfirmasi’.
Sembari menunggu proses klaim JHT selesai, Anda bisa melacaknya dengan mudah dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman https:///www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK
- Klik ‘Lacak Klaim Saya’
Syarat Pencairan JHT Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Sekedar informasi tambahan, pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta program JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengklaim dananya.
Adapun syarat klaim JHT lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Kepersertaan JHT 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
- Kepersertaan JHT 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen)
- Perserta JHT mencapai Usia Pensuiun karena Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Peserta berakhir kontrak (Pekerja dengan status PKWT/kontrak).
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, peserta yang ingin mencairkan dana JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhentu Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foro diri terbaru (tampak depan).
- Mengisi formulir pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000
Demikianlah informasi soal cara mengklaim JHT beserta syarat-syaratnya melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Selamat mencoba!