5 Mantan Pejabat Waskita Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Kontraktor Fiktif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 19 November.
Lima tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Kemudian mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Penahanan lima orang itu selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020. Adapun tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Ali.
Baca juga:
Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan telah diperiksa 215 saksi untuk lima orang itu yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta.
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.