Disnaker Bali Proses Kepulangan PMI Bangli yang Sakit Parah di Turki

DENPASAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya memproses kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bangli yang sakit parah dan terlantar di Turki.

"Rekam medisnya sudah disampaikan ke KBRI untuk dibahas, pemulangannya juga sedang dibahas mudah-mudahan dengan kondisi kesehatannya yang sekarang bisa memenuhi syarat untuk diterbangkan jarak jauh," katanya di Denpasar dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.

PMI perempuan yang saat ini sedang sakit parah di Turki bernama I Gusti Ayu Vira Wijayantari Abw (23) itu sebelumnya sempat membuat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang memohon untuk dibantu kepulangannya ke Bali.

"Begitu kami terima surat tersebut, kami pelajari ternyata di dalam surat menyinggung tentang masalah kesehatan. Jadi gawat sekali dan kami fokus pada kesehatannya dulu. Langsung saya hubungi pihak KBRI di Turki untuk minta bantuan agar langsung ditindaklanjuti dan dibantu keselamatannya," ujar dia.

Dalam surat yang dituliskan korban disebutkan dirinya pertama kali diberangkatkan untuk menjadi PMI di Turki pada April 2021, setelah sebelumnya mengikuti pelatihan kerja untuk menjadi terapis SPA sejak Mei 2020 atas ajakan Anak Agung Raka Murtini, pemilik Bali Widya Padmi Internasional Spa School.

Selama di Turki, Ayu Vira menuturkan dirinya tidak diperlakukan sebagaimana janji dari Raka Murtini. Ia harus bekerja dengan waktu mencapai 15 jam per hari dan minim waktu istirahat sehingga kesehatannya menurun.

Ayu Vira juga tak mendapatkan gaji sesuai perjanjian, sebelum berangkat ia diiming-imingi gaji bulanan sebesar Rp12 juta namun di Turki ia hanya mendapat gaji Rp4,2 juta hingga Rp7,1 juta. Padahal uang tersebut akan digunakan korban untuk keluarganya di Bali, pun juga Raka Murtini selaku agen yang selalu menodong pembayaran hutang kepadanya.

Terkait legalitas keberangkatan korban, menurut Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, korban terlantar dan memohon bantuan pemulangan ini merupakan tenaga kerja yang legal.

"Korban ini PMI legal karena mengantongi E-KTKLN yang diterbitkan BP2MI dan juga ada perjanjian atau kontrak kerjanya. Dia juga mengantongi visa kerja, jadi status keberangkatannya resmi. Hanya dia secara perseorangan atau mandiri tanpa melalui perusahaan penempatan atau PT3MI. Kami sudah mendatangkan tim ke LPK Raka Murtini dan dari hasil kordinasi kami ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan keluarga," katanya.

Terkait jadwal kepulangan Ayu Vira masih belum diketahui, termasuk oleh pihak keluarga. Ibunda korban, Gusti Ayu Sri Wistari (46) hanya berharap, agar putri sulungnya segera dibantu pulang ke Bali.

"Harapannya biar secepatnya dipulangkan, mendapat perawatan juga atas sakitnya. Awal berangkat dia cerita, dia sehat saja di situ masih berusaha berjuang dengan nyari kerja yang lain. Cuma karena sakit ini tidak berdaya sekali, dia minta pulang," kata ibunya di Denpasar.

Kepada wartawan, Sri Wistari menjelaskan didiagnosa dokter di Turki, putrinya mengalami sakit di bagian lambung, kakinya sempat bengkak, infeksi usus buntu dan kerap dirawat inap berkat bantuan rekan-rekannya di sana.

Dalam surat yang beredar di sosial media juga dituliskan Ayu Vira bahwa dirinya mengalami muntah darah hingga bermasalah di bagian perut dan paru-paru yang parah sehingga kesulitan dalam beraktivitas.

Ibunya juga menjelaskan Ayu Vira adalah sosok yang bertanggung jawab. Perempuan usia 23 tahun tersebut sejak TK pindah ke Denpasar dari Bangli dan sempat mengenyam bangku perkuliahan di Jurusan Teknik Informatika Undiknas Denpasar. Kuliahnya terhenti pada semester lima dan ia melanjutkan kerja sebagai karyawan toko alat tulis tak jauh dari rumah kontrakan keluarganya.

Hingga akhirnya pada Oktober 2020 ayahnya meninggal dengan menyisakan utang, sehingga korban berpikir untuk melunasinya. Ibu dari Ayu Vira mengaku selama ini tak mengetahui banyak soal kondisi putrinya karena sosok Ayu Vira yang mandiri dan kerap menutupi keluhannya.