Di Depan Hakim PN Bandung, Bahar Smith Cium Bendera Merah Putih: Hidup Keadilan
JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks Bahar Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukumnya 6 bulan 15 hari penjara.
Bahar mengangkat bendera Merah Putih yang ada di sebelah kanan majelis hakim seraya mengepalkan tangan kanannya. Momen itu langsung disambut oleh para pendukungnya.
"Indonesia merdeka, hidup keadilan!" kata Bahar Smith saat mengangkat bendera Merah Putih di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Agustus dikutip dari Antara.
Momen tersebut pun disambut oleh pendukungnya yang berada di ruang sidang. Bahar pun mengaku menerima putusan dari majelis hakim tersebut.
Setelah itu, Bahar Smith duduk kembali di kursi peradilan dan mendengarkan nasihat hakim setelah membacakan vonis.
Hakim Ketua Dodong Rusdani memohon kepada Bahar agar menyaring kembali ucapannya ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan itu diberikan sebagai peringatan kepada penceramah tersebut guna menghindari persoalan di kemudian hari.
Baca juga:
- Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 5 Tahun, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara oleh Hakim PN Bandung
- Kasus Hoaks, Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
- Saat Bahar Smith Mengaku Ajarkan Jemaah di Bandung Cinta NKRI Sebagian dari Iman, UUD Harga Mati!
- Ketua DPR Puan Maharani Singgung Pembangunan Nasional Kesannya Hanya dari Proyek ke Proyek
"Mohon sekiranya yang bisa jadi persoalan, dibicarakan dahulu dengan tim kuasa hukum, dan disaring dengan tim kuasa hukum supaya tidak menjadi persoalan, ya," kata Dodong.
Bahar Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya terkait dengan Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga meninggal dunia.
Ujaran itu disampaikan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.