KPK Ungkap Kesadaran Laporkan Penerimaan Gratifikasi Masih Rendah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kesadaran penyelenggara negara di lembaga maupun pemerintah daerah masih sangat rendah. Hanya ada 64 persen dari 774 lembaga yang pernah melaporkan penerimaan gratifikasi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mencontohkan di Jawa Barat, dari 15 lembaga yang ada, hanya satu yang melaporkan penerimaan gratifikasi.

"Dengan kata lain kesadaran melaporkan gratifikasi ini masing sangat rendah karena masih ada sekitar 36 persen (lembaga, red) yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri," kata Pahala kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

"Terutama pemerintah daerah ada sekitar 200an daerah itu tidak pernah kita dapat laporan gratifikasi. Kalau ada saja belum menunjukkan kalau itu bersih dari gratifikasi," sambungnya.

Meski begitu, KPK kini mengalami kenaikan jumlah laporan gratifikasi. Pada semester I 2022, Pahala mengungkap ada 1.811 laporan yang masuk atau naik 37 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Dari laporan tersebut yang ditetapkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75," ujarnya.

Sementara itu, KPK mengungkap Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukannya menemukan penerimaan gratifikasi masih banyak terjadi lembaga pemerintahan.

Ada pun survei ini dilakukan secara daring dengan tujuan memetakan risiko dan praktik korupsi di lembaga, pemerintahan daerah, hingga kementerian di tingkat pusat.

"Setiap instansi dapat melihat praktik korupsi berupa suap, gratifikasi, penyalahgunaan fasilitas, jual beli jabatan dan lain-lain kemudian mengupayakan perbaikan segera," ujar Pahala.

"Rincian hasil SPI tahun lalu dapat dilihat di JAGA.ID menu SPI 2021," pungkasnya.