Terdakwa Kasus Suap Bela Ade Yasin, Tegaskan Bupati Bogor itu Tak Terlibat Soal Aliran Uang ke BPK
BANDUNG - Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, menyebutkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin tidak terlibat soal adanya aliran uang.
Ihsan yang merupakan Kasubid Kasda di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.
"Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin)," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.
Ihsan menyebutkan dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.
"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," kata Ihsan.
Sementara, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rieke Iskandar, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah karena Ihsan mengaku dimintai uang oleh auditor BPK.
"Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta. Jadi saya berikan Rp50 juta," kata Rieke.
Jaksa KPK menghadirkan 10 saksi pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya menghadirkan 17 saksi pada tiga kali sidang sebelumnya.
Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.
Kemudian, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.
Baca juga:
- Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
- Soal Cawapres Pilihan Gerindra 2024: Kurang Mesranya Cak Imin dengan NU Dinilai Bikin Prabowo Berpaling ke Khofifah
- Saling Kirim Surat, Vladimir Putin dan Kim Jong-un Puji Kerja Sama Rusia-Korea Utara
Berikutnya, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.
Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang saksi batal hadir di persidangan, yaitu bernama Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Pemkab Bogor didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.