Sidang Tahunan, MPR Akan Laporkan Pembentukan Panitia Adhoc Terkait PPHN ke Presiden
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Selasa, 16 Agustus.
Dalam acara tersebut, pimpinan MPR akan melaporkan pembentukan panitia Adhoc untuk membahas materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Panitia Adhoc ini melibatkan pimpinan MPR, perwakilan fraksi MPR, dan kelompok DPD.
"Urgensinya kita laporkan perkembangan terkait tentang PPHN dimana kami laporkan bahwa rapat gabungan setujui dan kita sepakat bentuk panitia Adhoc," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam jumpa pers di gedung Nusantara IV, Senin, 15 Agustus.
Bamsoet mengatakan panitia Adhoc nantinya akan diputuskan dan ditetapkan dalam sidang Paripurna MPR RI pada awal September mendatang. Sebab, menurutnya, tidak dimungkinkan ditetapkan saat sidang tahunan pada 16 Agustus besok.
"Pengambilan keputusan diputuskan awal September, MPR rapat paripurna untuk putuskan panitia Adhoc dan beri tugas Adhoc untuk susun substansi PPHN dan cari bentuk dasar hukum yang diputuskan pada rapat paripurna berikutnya," jelasnya.
Baca juga:
- Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
- Soal Cawapres Pilihan Gerindra 2024: Kurang Mesranya Cak Imin dengan NU Dinilai Bikin Prabowo Berpaling ke Khofifah
- Saling Kirim Surat, Vladimir Putin dan Kim Jong-un Puji Kerja Sama Rusia-Korea Utara
Waketum Partai Golkar itu mengungkapkan, akan ada dua pilihan terkait kehadiran PPHN. Pertama, PPHN dengan TAP MPR di bawah Undang-Undang Dasar (UUD) tapi di atas Undang-Undang (UU).
"Itu harus melalui amandemen, kita sepakat amandemen enggak bisa dijalankan karena situasi politik dekat dengan tahun politik. Kita hindari kegaduhan baru pro-kontra tentang amandemen," kata Bamsoet.
Kedua, melalui Undang-Undang (UU). Bamsoet mengatakan, ada pemikiran jika PPHN dihadirkan melalui UU, maka dikhawatirkan PPHN tidak ditemukan periodesasi presiden berikutnya.
"Sementara, kita ingin ada pengikat periodesasi presiden berikutnya. Maka badan pengkajian MPR temukan jalan yang mengacu pada urgensi ketatanegaraan dan MD3 Pasal 100 Ayat 2, bahwa MPR dapat mengeluarkan keputusan yang mengikat dalam dan keluar melalui konvensi ketatanegaraan," kata mantan Ketua DPR itu.