Pengacara Bharada E Ajukan Ahli Psikologi: Perkuat Tak Ada Niat Jahat
JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumi alias Bharada E, Ronny Talapessy sudah mengajukan ahli psikologi. Tujuannya untuk meyakinkan penyidik tim khusus (timsus) soal kliennya tak memiliki keinginan menembak Brigadir J.
"Saya akan mengajukan ahli psikologi untuk Bharada RE, sudah diterima oleh penyidik," ujar Ronny kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Dihadirkannya ahli itu untuk memperkuat Bharada E tidak memiliki niat jahat atau mensrea di balik penembakan itu.
Diduga, kleinnya itu menembak Brigadir J karena ada tekanan. Karena itu ditegaskan pengacara, Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan aksi pembunuhan.
"Tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE, untuk melalukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan, di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, Ronny mengapresiasi langkah LPSK mengabulkan justice collaborator terhadap Bharada E. Sehingga, diharapkan kliennya bisa bebas dari jerat huku.
"Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” kata Ronny.
Baca juga:
- Laporan Pelecehan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
- Soal Cawapres Pilihan Gerindra 2024: Kurang Mesranya Cak Imin dengan NU Dinilai Bikin Prabowo Berpaling ke Khofifah
- Saling Kirim Surat, Vladimir Putin dan Kim Jong-un Puji Kerja Sama Rusia-Korea Utara
Sebagai informasi, Bharada E ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadri J. Dia disebut ikut menembak dalam rangkaian aksi pembunuhan itu.
Ttimsus juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat M.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.