KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang Cari Bukti Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Pemalang. Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung.

"Tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di Kabupaten Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.

Ali menyebut penggeledahan masih berjalan. Ada sejumlah tempat yang digeledah, yaitu Kantor Bupati Pemalang dan beberapa kantor dinas di Pemkab Pemalang.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Wibowo, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus. Dalam operasi tersebut, tim menemukan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo yang berisi uang Rp4 miliar, slip setoran BNI atas nama Adi Jumal senilai Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal yang digunakan Mukti.

KPK mengungkap Mukti mematok tarif antara Rp60 juta hingga Rp350 juta. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang ingin diduduki oleh calon. Adapun uang yang diterima Mukti melalui Adi diduga mencapai Rp4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Mukti juga diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari pihak swasta. Namun, dugaan ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.