Pengungkapan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Sumatera Utara
JAKARTA - Peredaran narkotika tak dipungkiri masih marak terjadi. Hal itu pun terbukti dengan ditemukannya ladang ganja seluas 5 hektar di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Keberadaan ladang ganja ini diketahui, setelah pengembangan beberapa perkara terkait dengan peredaran narkotika di Jakarta. Di mana, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sekitar 1,3 ton ganja kering.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari pengembangan perkara itu, Direktorat Reserse Narkoba dan Polres Metro Jakarta Barat yang berkerja sama mendapat informasi adanya pengiriman ganja dengan jumlah fantasis dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Bermodalkan infomasi itu, tim gabungan pun langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Alhasil, upaya penyelundupan 254 kilogram ganja berhasil digagalkan. Bahkan, untuk mengelabui petugas, ratusan paket barang terlarang itu disamarkan dengan tumpukan buah durian.
"Kami dibantu Polda Sumatera Utara melakukan pengembangan dan diperoleh ganja dengan berat sekitar 254 kilogram itu di Sumatera Utara," ucap Nana di Jakarta, Rabu, 22 Januari.
Barang bukti ratusan kilogram ganja, pengembangan kembali dilakukan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap, menyebut jika barang ilegal itu didapat langsung dari petani yang menanamnya.
Sehingga, tim gabungan langsung mencari keberadaan ladang ganja. Hanya saja, untuk menemukan keberadaanya bukan perkara mudah. Sebab, lokasinya berada di tengah hutan dan sangat terpencil.
Butuh waktu sekitar 3 jam bagi tim gabungan menyusuri jalan berbatu dengan menumpang mobil, dan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 6 jam di jalan setapak yang dikelilingi ilalang.
Bahkan, perjalanan mencari keberadan ladang ganja itu sempat terhenti sementara. Lantaran, seorang anggota dari Polres Metro Jakarta Barat, Briptu Ilham terperosok ke jurang. Beruntung, nyawanya masih dapat terselamatkan. Akar pohon besar menahan tubuhnya yang saat itu meluncur ke dasar jurang.
Tim gabungan menunda sementara pencarian ladang ganja. Kemudian, memilih untuk menyelamatkan rekan seprofesinya terlebih dahulu. Setelah sekitar 1 jam tertunda, perjalanan kembali dilanjutkan.
Setelah menerobos ilalang, ladang seluas 5 hektar itu pun ditemukan. Pohon ganja siap panen dengan tinggi sekitar 150 hingga 200 sentimeter pun terlihat didepan mata. Selanjutnya, tim gabungan pun langsung memusnahkannya dengan cara dibakar.
"Kalau kita perkirakan 5 hektar ini barang buktinya sekitar 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," kata Nana.
Meski telah menemukan ladang ganja itu, pengembangan masih terus dilakukan. Sementara, untuk para tersangka, hukuman berat telah menanti. Sebab, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.