Ini Halte dan Stasiun yang Sudah Berlaku Tarif Integrasi Maksimal Rp10 Ribu
JAKARTA - Penggunaan tarif integrasi moda transportasi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta maksimal Rp10 ribu sudah diterapkan mulai hari ini.
Melansir akun Instagram jaklingkoindonesia, tarif integrasi transportasi ini sudah berlaku pada seluruh stasiun MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Namun, tarif ini belum berlaku menyeluruh pada moda Transjakarta.
Halte Transjakarta yang telah melayani tarif integrasi berada pada rute:
- Koridor 1 Blok M-Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
- Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
- Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
- Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
- Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
- Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
- Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
- Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
- Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
- Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
- Koridor 13 Ciledug-Tendean
- Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
- Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
- Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
- Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
- Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
- Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
- Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
- Koridor 5C PGC 1-Harmoni
- Koridor 5D PGC 1-Ancol
- Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
- Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
- Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
- Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
- Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
- Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan
Penggunaan tarif integrasi oleh pelanggan tersebut baru bisa dilakukan melalui aplikasi JakLingko. Aplikasi pemandu penggunaan transportasi umum ini dapat diunduh lewat Play Store dan App Store.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," tulis akun Instagram jaklingkoindonesia, Kamis, 11 Agustus.
Ketika menggunakan tarif integrasi lewat aplikasi JakLingko, pengguna moda transportasi hanya dikenakan biaya perjalanan maksimal Rp10 ribu selama hingga 180 menit atau 3 jam.
Penerapan tarif integrasi transportasi maksimal Rp10 ribu ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Biaya awal tarif integrasi sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuk, yaitu sebesar Rp250 per kilometer. Lalu, terdapat jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10 ribu.
Pada kondisi ini, penumpang tidak keluar dari moda transportasi sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik hingga mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran itu pada mesin tap out.
Apabila penumpang ingin melakukan transit dari satu moda transportasi ke modal lainnya, maka perpindahan tersebut dilakukan di halte atau stasiun integrasi yang telah tersedia.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.