Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Penipuan WanaArtha Life, dari Eks Dirut Hingga Pemegang Saham

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Mereka merupakan mantan dan petinggi perusahaan tersebut.

"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.

Para tersangka itu berinisial YY selaku eks Direktur Utama, DH mantan Direktur Keuangan, YM selaku Manager Produk Wal Invest, TK sebagai Head Accounting.

Kemudian MA selaku pemegang saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi, RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, dan EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies.

Dalam kasus ini, mereka memiliki peranan yang berbeda-beda. Tetapi, secara garis besar mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) sehingga terjadi tindak pidana.

"Misal YY eks Dirut dan DH yang merupakan eks Dirkeu. Mereka menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana," kata Nurul.

Dalam kasus ini, tersangka DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Lalu, tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.