Vaksinasi Booster Kedua untuk Tenaga Kesehatan di Jakarta Rampung Bulan Ini
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah melangsungkan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menargetkan booster kedua selesai pada akhir bulan Agustus.
"Begitu diumumkan bahwa (booster kedua) boleh dilakukan, kami siap. Karena vaksin sudah tersedia di fasilitas kesehatan kita di DKI. Kami harapkan selesai dalam bulan ini," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus.
Saat ini Dinas Kesehatan masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan atas pendataan 700 ribu nakes di Jakarta untuk divaksinasi booster kedua lewat aplikasi Primary Care (P-Care)
Namun, jika ada nakes yang belum mendapatkan undangan vaksinasi, mereka bisa meminta pendataan secara manual.
"Pada saat semua nakes yang sudah akses mendapat undangan tiket, bisa diberikan suntikan. Apabila belum dapat tiket, akan kami berikan tapi dengan pencatatan secara manual. Intinya, kami di DKI Jakarta siap untuk memberikan vaksinasi booster," ucap Widyastuti.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua atau booster kedua pada kalangan tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat 29 Juli lalu.
Ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster penguat atau kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan.
Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Baca juga:
- Setelah Hasil Olah TKP Rampung, Komnas HAM Jadwalkan Panggil Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
- Tajir Melintir, Ini 6 Potret Cantik Tasyi Athasyia dan Tasya Farasya Kenakan Tas Branded
- BMW akan Produksi Mobil Listrik Baru dari Jajaran i4 dengan Harga Terjangkau dan Baterai yang Lebih Kecil
- Sri Mulyani: Sumber Daya Alam Berkontribusi Penting dalam Penerimaan Negara
Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama. Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," ucap Maxi.