Menghitung Kekuatan Dua Cawagub Jakarta
JAKARTA - Ahmad Riza Patria dan Nurmansyah Lubis sedang bersiap untuk bertarung dalam pemilihan Wakil Gubernur DKI. Keduanya bakal berlomba mendapatkan suara terbanyak dari 106 anggota DPRD DKI saat pemilihan.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin memandang kemungkinan Riza terpilih lebih besar dari Nurmansyah. Alasannya, nama Nurmansyah baru muncul. Beda dengan Riza, yang sebelumnya sudah diungkit bersama tiga usungan Gerindra lainnya, yakni Arnes Lukman, Ferry Juliantono, dan Saefullah.
"Nurmansyah nama baru yang diusulkan PKS ketika Agung dan Syaikhu tidak disambut oleh DPRD, mengapa sedari awal PKS tidak mengusung Nurmansyah?" kata Ujang saat dihubungi VOI, Selasa, 21 Januari.
Selain itu, fraksi Gerindra memiliki 19 kursi di DPRD. Jumlah ini lebih banyak daripada PKS yang punya 16 kursi. Belum lagi, Gerindra juga mewakili posisi pimpinan, yaitu Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik.
"Maka, Taufik akan melakukan melobi pimpinan lain untuk memilih Riza," ucap Ujang.
Lebih lanjut, merapatnya Gerindra ke pemerintahan Presiden Joko Widodo turut menambah kekuatan dan memuluskan jalan Riza Patria menduduki kursi orang nomor dua di DKI.
Apalagi, PDI Perjuangan selaku partai pengusung Jokowi di Pemilu 2019, memiliki kursi di DPRD sebanyak 25 kursi. Jumlah ini akan lebih condong jadi milik Riza.
"Meskipun Nurmansyah pernah di DPRD 2 kali, Riza tetap dianggap memahami permasalahan DKI karena pernah menjabat sebagai Ketua KNPI DKI," ungkapnya.
Rekam jejak calon
Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik punya alasan partainya memilih Riza dari total empat orang yang diusung Gerindra.
Kata Taufik, Riza merupakan orang yang cukup paham atas permasalahan Jakarta. Riza sudah dua periode terpilih menjadi anggota parlemen dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Riza juga pernah mengikuti pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi calon Gubernur, Hendardji Soepandji, pada 2012.
"Pak Riza itu punya pengalaman yang cukup di DKI. Pernah jadi ketua KNPI, jadi tokoh pemuda Jakarta. Jadi kalau ditanya soal Jakarta, Riza paham banget," ucap Taufik.
Baca juga:
Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Arifin membeberkan rekam jejak Nurmansyah yang dianggap mumpuni mengurus DKI. Sebab, Nurmansyah menjabat sebagai anggota DPRD DKI selama dua periode. Ia pernah menjadi anggota DPRD DKI untuk periode 2004-2009 di Komisi B dan 2009- 2014 di Komisi D dan C.
"Pengalaman politiknya di DKI Insyaallah tidak diragukan dan sangat memahami betul persoalan DKI. 10 tahun jadi anggota dewan pasti beliau memahami betul persoalan DKI," ujar Arifin.
Selain pengalaman politik, latar belakang pendidikan turut menjadi alasan Nurmansyah dianggap berkapasitas menjadi calon pengganti Sandiaga Uno. Nurmansyah mengenyam pendidikan di jenjang SI dan S2 di jurusan Akutansi.
"Latar belakang beliau itu mendukung Gubernur karena latar belakang pendidikan akuntansi. Beliau S1 dan S2 akuntansi, Insyaallah beliau paham urusan anggaran. Jadi, sangat pas menurut pandangan kami dia mendampingi Anies memimpin DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebagai informasi, Nurmansyah Lubis dan Riza Patria telah resmi menggantikan Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai kandidat wagub sebelumnya.
Kedua calon baru ini tak perlu lagi menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) cawagub. Sebelumnya, Agung dan Syaikhu mesti menjalani fit and proper test sebelum menjadi calon orang nomor 2 DKI itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindaklanjuti usulan dua nama itu. Ketika surat pengajuan nama itu diterimanya, dia akan menyerahkannya ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, Sekretaris Dewan akan mengatur jadwal rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Dalam Rapimgab, DPRD bakal mengesahkan tata tertib pemilihan Wagub DKI yang telah disusun oleh panitia khusus (pansus).
Selain itu, DPRD membentuk panitia pemilih (panlih) yang mengurusi proses pemilihan, dilanjutkan melaksanakan pemilihan dengan pemungutan suara dari anggota dewan.
Rapat paripurna pemilihan akan digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum, yakni sebanyak 50 persen ditambah 1 orang. Jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Maka, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Ada dua proses pemilihan yang bakal digelar DPRD. Pertama, cawagub yang terpilih harus mendapatkan suara 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan yang hadir. Kedua, cawagub bisa memenangkan pemilihan jika terpilih paling banyak oleh DPRD berapapun jumlah anggota yang hadir.