DJPb Papua Usulkan Dispensasi Pencairan Dana Desa untuk 19 Desa di Nduga

JAYAPURA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Papua usulkan tambahan waktu bagi 19 desa di Kabupaten Nduga yang belum mengajukan permohonan pencairan dana desa.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani A.S mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut, tetapi belum mendapatkan respons resmi.

"Untuk itu kami berharap diberikan tambahan waktu hingga Agustus 2022," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 29 Juli. 

Menurut Burhani, pencairan dana desa di Nduga secara keseluruhan baru terealisasi 88,25 persen, karena masih ada 19 desa yang belum mengajukan permohonan.

"Sementara 28 kabupaten kota lain sudah 100 persen untuk tahap pertama, baik itu reguler," ujarnya.

Dia menjelaskan banyak faktor yang menghambat pencairan tersebut antara lain masalah keamanan, kemudian pengelola dana desa yang sering berganti serta pengelola yang tidak tinggal di satu tempat, melainkan di pengungsian.

Burhani menyayangkan apabila dana desa tersebut tidak terserap sepenuhnya, karena dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan desa seperti pembangunan infrastruktur atau pengurangan tingkat kemiskinan.

"Kami berharap ada solusi, dengan memberikan penambahan waktu," ujarnya.