Tiba di KPK, Mardani Maming Protes Disebut Buronan

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming memprotes penerbitan daftar pencarian orang (DPO) atas nama dirinya. Dia merasa sudah mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan ke KPK.

Hal ini disampaikan Mardani setibanya di Gedung Merah Putih KPK. Dia datang sekitar pukul 14.00 WIB pada hari ini, Kamis, 28 Juli.

"Saya di sini sesuai janji saya surat saya ke KPK tanggal 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," kata Mardani kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mardani merasa bingung mengapa dirinya dianggap buronan. DPO diterbitkan KPK pada Selasa, 26 Juli.

"Kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," ungkapnya.

Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.