Bareskrim Tentukan Penahanan Ahyudin dan Ibnu Khajar Jumat Ini
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemeriksaan ini guna menentukan keputusan ditahan atau tidaknya Ahyudin, Ibnu Khajar, dan dua petinggi yayasan amal tersebut.
"Ada panggilan (para tersangka, red) untuk datang pada hari Jumat (29 Juli, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Selasa, 26 Juli.
Nantinya, penyidik akan mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil keputusan penahanan terhadap mereka. Satu di antaranya sikap kooperatif para tersangka.
Kemudian, ada juga pertimbangan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sehingga, proses pemeriksaan nanti menjadi hal penting untuk menentukannya.
"Keputusan ditahan atau tidak akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka," kata Whisnu.
Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.
Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.