Mereka Ini Begal Sadis! Tidak Segan Mengayunkan Celurit Panjang, Terakhir Korbannya Nyaris Dibuat Buta
TANGERANG - Polisi menangkap enam pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku berinsial FE (20) PA (19), FH(16), AF(15), MA (16) dan BE (16), dikenal sebagai begal sadis yang kerap melukai korbannya.
Kapolres Metro Tangetang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku kerap melakukan aksinya pada dini hari, terhitung sejak 16-20 Juli 2022.
"Alhamdulilah kami bisa tangkap sebanyak 6 orang. 4 orang anak (bawah umur) dan 2 dewasa," kata Zain kepada wartawan di Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Senin, 25 Juli.
Zain mengungkapkan modus para pelaku itu berkeliling mencari target sasaran. Saat bertemu calon korbannya, pelaku mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
"Modus pelaku berkeliling mencari korban, apabila korbannya membawa HP, kemudian memang tidak terlalu banyak orangnya, dia diancam menggunakan sajam. Apabila korban melakukan perlawanan maka dia tidak segan-segan menghabisi korbannya," katanya.
Zain juga menceritakan. Salah satu korban ada yang nyaris buta akibar disabet celurit oleh pelaku.
"Komplotan itu melakukan pembacokan menggunakan celurit, dan itu langsung mengenai kepala korban pada bagian mata. Sehingga korban terjadi kerusakan pada bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan," sambungnya.
Baca juga:
- Pembunuhan Wanita di Ciracas Bermotif Asmara, Pelaku Tidak Terima Korban Putuskan Cinta
- Ini yang Dikhawatirkan dari CFW Dukuh Atas! Anak Laki-laki di Bawah Umur Berpakaian Wanita, Wagub Riza Singgung Potensi LGBT
- Elly Sugigi Dukung Kreativitas Para Remaja di Ajang Citayam Fashion Week
- Ratusan Warga Padati Citayam Fashion Week, Sabtu Malam 23 Juli
Berbekal keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil mengetahui keberadaan komplotan pelaku begal sadis ini dan diamankan total enam pelaku.
"Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian empat pelaku melakukan di Neglasari dan dua pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga," jelas Zain.
Atas perbuatannya, ke-6 para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.