Dua Kapal Pukat Harimau di Mukomuko Ditangkap!

JAKARTA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu menangkap dua unit kapal pengguna pukat harimau atau trawl yang beroperasi di perairan laut Kabupaten Mukomuko.

"DKP provinsi yang turun ke Kabupaten Mukomuko, dan mendapatkan dua unit kapal pengguna pukat trawl asal wilayah Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang beroperasi di Mukomuko," kata Kabid Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, dalam keterangannya, Sabtu 24 Juli dikutip dari Antara.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil patroli tim gabungan DKP Provinsi Bengkulu di wilayah perairan laut Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir.

Hasil tangkapan dua kapal pengguna pukat harimau dari Provinsi Sumatera Barat yang beroperasi di perairan laut daerah ini dibawa ke provinsi.

DKP Provinsi Bengkulu melibatkan aparat penegak hukum dari polisi perairan setempat, termasuk Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko sebagai pendamping dalam kegiatan ini.

"Kami hanya sebagai pendamping. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di laut," ujarnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang menangkap ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai.

"Sebelumnya kami rutin melakukan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut, tetapi kewenangan di sektor kelautan ditarik, sehingga daerah ini tidak punya kewenangan lagi," ujarnya.

Kendati demikian, petugas instansi ini tetap dilibatkan sebagai pendamping oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk melakukan patroli pencegahan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut daerah ini.

Namun dia mengatakan lagi, instansinya tahun ini tidak ada anggaran untuk melakukan kegiatan patroli untuk mencegah aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di danau, waduk, dan sungai daerah ini.