Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp30 Miliar dengan Sandi ‘Burung Pembawa Sabu’

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap SM (53) pengedar narkoba lintas negara dengan barang bukti sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam proses penangkapan, kepolisian mendapatkan sandi yang biasa digunakan para pelaku sebagai kode barang tersebut telah dikirim.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan itu terjadi di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Senin, 18 Juli, pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Setelah kami amankan. Setelah itu kami lakukan penggeledahan rumah. Dari rumah SM, kami melakukan penggeledahan dan berhasil diamankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China. Diduga di dalamnya berisi sabu. Setelah kita lakukan penimbangan tercatat total bruto seluruhnya 21.950 gram hampir 22 ribu gram," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis 21 Juli.

Kombes Komarudin mengatakan, peredaran tersebut merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Dia menyebut sebanyak 30 kantong narkoba diedarkan dari Malaysia ke Aceh menggunakan perahu, kemudian dari Aceh ke Medan menggunakan jalur darat hingga sampai ke SM.

"Dari 30 kantong itu sudah terbagi-bagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama mengambil 3 paket, kelompok kedua mengambil 5 paket untuk diedarkan di daerah Medan dan Aceh, dan SM mendapatkan paling banyak dimana pengakuannya mendapatkan upah Rp 10 juta per kantong," katanya.

Lebih lanjut Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan SM merupakan hasil dari pendalaman penangkapan pelaku DS (44) dan M (47). Dari penangkapan kedua pelaku itu seberat 1 kilogram sabu berhasil diamankan.

"Mereka mengirimkan narkoba jenis sabu melalui kurir dengan sandi 'burung pembawa sabu' dan diterima di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari situ kita berhasil mengamankan sebanyak 1 kilogram sabu ataupun tepatnya 1.034,5 gram sabu," katanya.

Modus pelaku mengirimkan narkoba dari Medan ke Jakarta dengan cara memasukkannya ke dalam baju. Kapolres menyebut, dari sejumlah tersangka yang sudah diamankan, sebanyak dua pelaku AD dan HR masih dalam pencarian orang (DPO).

"Modus yang digunakan sehingga bisa lepas pengawasan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan di badannya di dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas dan dilepas barang-barang yang melekat ditubuhnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan tersebut, sebanyak 88 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut sabu seberat 22 kilogram tersebut bernilai Rp30,8 miliar.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ncaman hukuman mati ataupun penjara maksimal 20 tahun.