Kejari Bakal Tetapkan Bendahara Gaji Disdik Ternate Tersangka Dugaan Korupsi Gaji PNS 2015-2020
TERNATE - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), pada Rabu 20 Juli, sekitar pukul 10.30 WIT.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajar Hidayat mengatakan upaya paksa itu untuk mencari berbagai dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji PNS/ANS di Disdik Kota Ternate tahun 2015-2020.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ternate Nomor: PRINT-558/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Termasuk Surat Perintah Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Ternate Nomor: PRINT-559/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Dinas hingga ruang Kabid SMP dan Kabid SD dan beberapa dokumen pun langsung diamankan dan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Kantor Kejari Ternate.
Fajar menyebutkan, dalam waktu dekat tim penyidik Pidsus Kejari Kota Ternate bakal menetapkan bendahara gaji Disdik Ternate sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji fiktif ratusan juta rupiah terhitung sejak tahun 2015 hingga 2020 dan penetapan tersangka gaji fiktif menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut.
Baca juga:
- 3 Kasus Hukum yang Bikin Rizieq Shihab Dipenjara Hingga Akhirnya Bebas Hari Ini
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Pakai Jas Batik Cokelat, Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Kunjungi Markas PBNU di Jakarta
- Alasan Isolasi Mandiri, Saksi Kasus Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK
Sebelumnya, berdasarkan laporan Antara, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Her Notoraharjo mengakui, untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus penggelapan gaji Disdik Ternate masih tahap pengkajian.
Terkait bukti-bukti dan penugasan audit akan dimulai, kata Her, jika telah tercukupi bukti-bukti adanya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dan penghitungan kerugian keuangan negara.