Hewan Kurban Setelah Disembelih di Yogyakarta Bakal Diperiksa
YOGYAKARTA - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengetatkan pemeriksaan hewan kurban, baik sebelum atau sesudah disembelih untuk memastikan hewan kurban bebas dari infeksi penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah.
"Karena ada penyakit mulut dan kuku (PMK), maka fokus pemeriksaan pun ditambah karena hewan yang terlihat sehat dan baik-baik saja belum tentu terbebas dari infeksi penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, dikutip Antara, Jumat 8 Juli.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, Suyana menyebut, hewan yang terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK baru terdeteksi terinfeksi saat sudah disembelih.
"Sejumlah organ menunjukkan tanda atau indikasi sudah terinfeksi penyakit tersebut. Makanya pemeriksaan ante mortem dan post mortem (setelah disembelih) untuk hewan kurban pada tahun ini akan lebih detail," katanya.
Pada tahun lalu, pemeriksaan post mortem lebih difokuskan pada beberapa organ seperti limpa dan hati karena dimungkinkan organ tersebut terserang cacing hati.
"Pada tahun ini pemeriksaan harus lebih detail lagi. Bagian kaki dan mulut pasti menjadi fokus kami disamping sejumlah organ setelah sapi disembelih, salah satunya paru-paru," katanya.
Pada tahun ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menerjunkan sebanyak 142 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan sesudah disembelih.
Petugas yang berasal dari pegawai di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bersama mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dibantu Universitas Brawijaya akan diterjunkan ke lokasi-lokasi penyembelihan sesuai laporan masyarakat.
"Jika saat pemeriksaan ditemukan hewan kurban yang terindikasi PMK, maka kami sarankan agar hewan tersebut segera dipisahkan, diisolasi," katanya.
Baca juga:
- Berakhirnya Drama Anak Kiai Jombang Mas Bechi yang Ogah Ditangkap
- Singgung Peran Auditor, Firli Bahuri: Kalau Bagus, Tidak Ada Penyelewengan Uang Negara
- Total Napi Narkotika 1.219, Lapas Kendari Dapat Jatah Kemenkumham Bisa Rehabilitasi 60 Orang
- Usut Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, KPK Cari Aset yang Disamarkan
Apabila masih memenuhi syarat dan ketentuan sebagai hewan kurban, maka sapi atau kambing tersebut disembelih dengan urutan paling akhir.
Daging dari hewan kurban yang terindikasi terinfeksi PMK masih memungkinkan untuk dikonsumsi asalkan diolah dengan benar yaitu dimasak sampai matang.
Meskipun DIY menjadi salah satu wilayah yang terpapar PMK, namun Suyana menyebut hingga saat ini belum ada hewan ternak di Kota Yogyakarta yang terpapar PMK.
"Kami pun melakukan pemantauan di pasar-pasar tiban yang menjual hewan kurban. Masih ditemukan hewan yang belum mengantongi surat kesehatan meskipun kondisinya sehat. Jadi temuan kasus PMK di Yogyakarta masih nol sampai sekarang," katanya.
Ia berharap, pedagang hewan kurban memenuhi ketentuan dengan melampirkan surat keterangan hewan dari daerah asal untuk memastikan kesehatan hewan dan tidak berpotensi menularkan PMK ke hewan yang ada di Kota Yogyakarta.