Mendagri Tito Karnavian Terima Aspirasi Peninjauan Ulang Kasus 4 Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menyatakan dirinya masih menerima aspirasi terhadap permasalahan empat pulau di Aceh yang kemudian diklaim milik Sumatera Utara.

"Namun, kalau ada aspirasi yang ingin meninjau ulang keputusan itu, nanti saya akan rapat kembali," kata Mendagri Tito Karnavian di Banda Aceh dilansir ANTARA, Rabu, 6 Juli.

Penegasan itu disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers singkat usai melantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 dan menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh Singkil kemudian beralih ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu kemudian mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak di Aceh, bahkan Pemerintah Aceh terus melakukan advokasi agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.

Tito menyampaikan permasalahan batas wilayah hingga adanya putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dikeluarkan kebijakan itu.

"Panjang prosesnya, dan saya sudah rapat dengan para pihak, baik dengan Sumatera Utara maupun Aceh. Saya sudah lihat," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Tito, jika ada yang keberatan dirinya masih menerima aspirasi jika ingin meninjau ulang dan bakal mengundang pihak terkait guna melihat kembali ketentuannya.

"Kalau ada aspirasi kita mengundang semua stakeholders (pemangku kepentingan), Kemendagri dan kedua pemerintahan provinsi. Kita lihat lagi aturan-aturan hukumnya, prinsipnya seperti itu," ujar Tito Karnavian.