VIDEO: Status PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
JAKARTA - Angka kasus harian COVID-19 kembali melonjak. Hal itu membuat pemerintah kembali menaikkan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota, DKI Jakarta salah satunya. Status PPKM DKI Jakarta naik ke level 2. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022. Dengan naik level PPKM menjadi level 2, sejumlah sektor di DKI Jakarta dapat dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas, sedangkan di sektor kritikal, dapat dihadiri 100 persen kapasitas. Proses belajar mengajar pun kini menjadi tatap muka terbatas. Simak videonya berikut ini.