Polri Kawal 46 Calon Jemaah Haji yang Dideportasi karena Ilegal

JAKARTA - Sebanyak 46 calon jemaah haji Furoda gagal melaksanakan ibadah haji dan dideportasi ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura. Polri akan membantu dan mengawal proses pemulangan.

Haji furoda merupakan pelaksanaan haji dari undangan langsung kerajaan Arab Saudi. Atau juga bisa diartikan sebagai program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

"(Polri mengawal pemulangan, red) Ada petugas keamanan di Satgas Haji," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 4 Juli.

Keterlibatan Polri dalam pengawalan karena dalam Satgas Haji, Korps Bhayangkara merupakan salah satu anggota. Selain itu, ada juga perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Ya betul (Satgas Haji anggota Polri) juga dari TNI juga ada, semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jamaah di sana," kata Dedi.

Diketahui sebanyak 46 calon haji furoda dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan menggunakan visa tidak resmi. Mereka yang gagal naik haji itu mengaku sudah membayar hingga Rp300 juta.

Dengan biaya tinggi tersebut, jemaah dikatakan bisa berangkat haji lewat jalur tanpa antre bertahun-tahun. Namun visa yang mereka dapatkan justru tergolong tidak resmi.