Kemenag Jabar: Travel PT Alfatih yang 46 Jemaah Calon Hajinya Dideportasi karena Ilegal Tak Terdaftar Sebagai PIHK
Lokasi kantor palsu travel haji PT Alfatih di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bagikan:

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat memastikan perusahaan jasa travel haji PT Alfatih yang sebanyak 46 jemaahnya dideportasi karena ilegal, tidak terdaftar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ada pun lokasi kantor perusahaan travel tersebut berada di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan itu disebut memberangkatkan jemaah calon haji dengan cara furoda atau tidak resmi dari kuota yang ada.

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung dilansir ANTARA, Senin, 4 Juli.

Dia mengimbau para jemaah yang merasa tertipu travel tak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tak terdaftar di Kemenag sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"Kalaupun jamaah merasa dirugikan, ya jemaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan mengakomodasi masyarakat yang membuat laporan bila diduga menjadi korban penipuan travel haji.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.