Polda Kaltara Limpahkan Kasus Tambang Emas Liar yang Libatkan Briptu HSB ke Kejaksaan
TARAKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melimpahkan kasus tambang emas liar yang melibatkan oknum polisi, Briptu HSB, ke Kejaksaan Negeri Bulungan di Tanjung Selor.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan hari ini berjumlah tiga orang, yakni M Idrus alias Ayung, Mustari alias Maco, dan Hairuddin Alansyah alias Eca.
Sementara itu perkara tambang emas liar yang melibatkan HSB dan rekan M alias A telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (28/6) dan tinggal menunggu koordinasi dengan jaksa untuk melaju ke tahap berikutnya.
"Perkembangan kasus HSB sudah P-21 dan saat ini tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bulungan," kata Rachmat dikutip Antara, Rabu, 29 Juni.
HSB yang ditangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, pada Rabu (4/5), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. Sedangkan M alias A, dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang.
Pada Kamis (21/4) Polda Kalimantan Utara mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca juga:
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya, membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Utara, Polres Bulungan dan Polres Tarakan, untuk menyelidiki dan menyidik kasus itu. Polisi juga berkoordinasi dengan deputi pemberantasan KPK terkait dugaan aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.