MUI Lombok Tengah Sarankan Hewan Kurban Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta warga memastikan hewan kurban yang akan disembelih pada saat Iduladha dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat dijadikan hewan kurban.
Ketua MUI Lombok Tengah H Minggre Hammy di Praya, Rabu, mengatakan hewan kurban harus dipastikan bebas dari penyakit, termasuk penyakit mulut dan kuku.
Hewan yang mau dikurbankan, disarankan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Peternakan.
"Pengusaha ternak harus menjual sapi yang sehat untuk kurban. Warga juga harus membeli ternak yang sehat," kata Hammy, Rabu 29 Juni dinukil dari Antara.
"SKKH tidak akan bisa keluar jika (ternak) tidak betul-betul dalam keadaan sehat," ia menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa hewan kurban juga harus memenuhi ketentuan umur, yakni dua tahun untuk sapi, satu tahun untuk kambing, dan enam bulan untuk domba.
Baca juga:
- Positivity Rate COVID di DKI Sentuh 13,7 Persen, KSP Moeldoko Ingatkan Warga Ojo Kesusu Lepas Masker
- Vaksin Merah Putih Mulai Dilakukan Uji Klinis Fase Tiga
- 3.200 Infeksi Tercatat di 40 Negara: WHO Belum Nyatakan Wabah Cacar Monyet Sebagai Darurat Global, Lakukan Peninjauan dan Pemantauan Ketat
- Dianggap Lalai, Carnival Corp Didenda Rp74,1 Miliar karena Pelanggaran Keamanan Siber
Selain itu hewan yang dianjurkan untuk kurban yakni yang gemuk dan sempurna, lengkap anggota badannya, dan tidak cacat.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah Lalu Taufikurahman mengatakan bahwa stok hewan kurban di Lombok Tengah masih aman.
"Populasi ternak di Lombok Tengah saat ini mencapai 300 ribu ekor sehingga kebutuhan hewan kurban bisa terpenuhi," katanya.