Harga Aplikasi di App Store Bakal Naik

JAKARTA - Apple mengumumkan kenaikan harga untuk setiap pembelian aplikasi di App Store. Kenaikan harga itu akan dilakukan di sejumlah negara, termasuk Indonesia dalam beberapa hari ke depan.

Apple secara singkat menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut dilakukan untuk mengikuti penyesuaian dari nilai tukar mata uang di negara masing-masing. Termasuk dengan kenaikan nilai pajak di setiap negara. 

"Saat pajak atau nilai tukar uang berubah, kami terkadang perlu memperbarui harga di App Store," tulis Apple dalam situs resminya, Selasa, 27 Oktober.

Di Indonesia sendiri, telah diberlakukan aturan yang mulai menerapkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sejak 1 September lalu. Alhasil sejumlah aplikasi in-app purchase akan dikenai PPN 10 persen.

Selain di Indonesia, Apple juga akan menaikkan harga aplikasi di sejumlah negara lain, seperti Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Selatan. Di luar enam negara tersebut, Apple masih menyesuaikan harga berlangganan layanan seperti Apple Music dan iCloud.

Penyesuaian harga App Store juga akan dilakukan di Islandia dan Albania agar sesuai dengan harga yang digunakan di pasar lain yang memiliki layanan in-app purchase dengan PPN. Terkait penyesuaian harga tersebut, Apple turut mengimbau para pengembang untuk mengecek informasi terbaru dari aplikasi yang akan dijual.