Dapat Persetujuan PKPU Rp6,3 Triliun, Waskita Precast Siap Bantu Pembangunan Infrastruktur di Dalam dan Luar Negeri
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memperoleh persetujuan dari hampir 90 persen kreditur dalam proses pemungutan suara atau voting terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jumlah itu melebihi asumsi awal perseroan sebesar 70 persen.
"Dengan hasil ini, perseroan semakin siap untuk terus berkontribusi bagi pembangunan infrastruktur baik di dalam maupun luar negeri," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Precast Fandy Dewanto, dalam keterangannya dikutip Antara, Senin 20 Juni.
Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh kreditur atas kepercayaan dan dukungan positif yang diberikan kepada perusahaan.
"Perseroan akan melakukan strategi perbaikan untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis, sehingga terwujud pemulihan kinerja perusahaan dan dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur sesuai skema yang telah disepakati," kata Fandy.
Baca juga:
Seperti diketahui, pada Jumat lalu perseroan telah melakukan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU yang kembali dilanjutkan pada hari ini.
Berdasarkan hasil voting tersebut sebesar 95,8 persen kreditur telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP. Voting dihadiri 8 kreditur separatis dan 263 kreditur konkuren, dengan total nilai Rp6,3 triliun.
Hasil voting ini jadi momentum sangat penting bagi WSBP karena menjadi awal mula pemulihan kembali perseroan menjadi perusahaan berkinerja unggul.
"Ini menjadi semangat lebih bagi perseroan untuk tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh. Tentunya doa dan kerja keras dari internal dan eksternal perusahaan membuahkan hasil yang baik," katanya.