Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendukung dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana tahun 2016-2020. Bahkan, manajemen perseroan akan kooperatif dan terbuka dengan memberikan akses bagi Kejagung untuk memperoleh data, informasi dan keterangan yang dibutuhkan.

Seperti disampaikan Corporate Secretary Waskita Beton Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu 15 Juni. "Proses penegakan hukum oleh Kejagung sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola perusahaan," kata Fandy.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan status 'penyidikan' atas dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan dana tahun 2016-202 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-24/F.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Terdapat lima perkara yang masuk dalam lingkup penyidikan Kejagung. Di antaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar;

2. Proyek penyediaan Tetrapod untuk Semut Tama Langgeng PTE, Ltd.;

3. Pengadaan Material dari PT Misi Mulia Metrical;

4. Pengadaan Material dari PT Mitra Usaha Rakyat;

5. Akuisisi atau Jual/Beli Tanah Plant Bojonegara, Banten;

Fandy juga memastikan, manajemen akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan bagi personel perseroan yang dimintakan keterangan oleh Kejagung. Serta mengambil langkah tegas untuk meningkatkan dan memperkuat implementasi prinsip GCG dan manajemen risiko perusahaan.

Adapun kata Fandy, atas adanya kasus ini, tidak terdapat dampak keuangan dan operasional terjadap perseroan.