Gubernur Kaltara Perintahkan agar APBD Digunakan untuk Belanja Produk Dalam Negeri
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang memerintahkan kepada perangkat daerah agar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan produk dalam negeri.
“Kebijakan ini sangat positif mendorong produksi dan penggunaan barang dalam negeri,” kata Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, dikutip dari Antara, Senin 20 Juni.
Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo guna mendorong produksi dan konsumsi produk dalam negeri.
Selain itu, lanjutnya, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri, terutama karya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, (UMKM) maupun koperasi lokal.
Kebijakan ini merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
SEB pertama terbit pada 11 Mei 2021 dengan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. SEB kedua dengan Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Karena itu, kita juga harus bisa melaksanakan Gerakan ini, paling tidak pembelian dalam negeri berdasarkan SEB tersebut, pembelian barang dalam negeri dengan prosentase 40 persen,” katanya.
Gubernur mengungkapkan berdasarkan informasi Kemendagri, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD membeli produk dalam negeri.
“Kalau ada pengajuan APBD dari daerah, lampirannya harus dilihat apakah sudah mencantumkan rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen. Kalau tidak ada akan ditolak Kemendagri,” kata Zainal.
Gubernur mengungkapkan kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia memiliki banyak keunggulan. Selain membangkitkan perekonomian daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga:
Menurut dia, penting sekali menjaga agar uang tetap beredar di dalam negeri karena berbelanja di dalam negeri ikut membangkitkan UMKM. Selain itu penggunaan produk dalam negeri bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Lebih dari itu pembelian barang dan jasa melalui e-Katalog dapat pula membantu pemda mengetahui harga barang dan jasa secara terukur dan transparan, karena ribuan jenis produk lokal UMKM akan dimasukkan ke dalam katalog tersebut.
“E-Katalog dapat mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM,” kata Gubernur Kaltara itu.
Dia mengingatkan butuh komitmen dari para pemangku kepentingan merealisasikan kebijakan tersebut, sehingga Gernas BBI menjadi aksi nyata yang diimplementasikan di semua level pemerintahan.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta bersikap transparan dan mengedepankan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang/jasa.