Kambing Sumatera Selatan Diduga Biang Keladi Ratusan Sapi di Bengkulu Terpapar PMK
BENGKULU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu mengungkapkan ratusan ekor sapi di provinsi itu teridentifikasi tertular penyakit mulut dan kaki (PMK).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi mengatakan, temuan ratusan ekor sapi yang terjangkit PMK tersebut berdasarkan hasil uji dari laboratorium Balai Veteriner Provinsi Lampung.
Ratusan ekor sapi tersebut berasal dari tiga kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, yaitu Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 63 ekor, Kabupaten Kepahiang 300 ekor lebih dan Kabupaten Bengkulu Utara satu ekor sapi.
Untuk di Kabupaten Kepahiang sebanyak 300 hewan sapi tersebut berasal dari satu desa, yaitu Desa Tangsi Baru, Kecamatan Kebawetan dan di Kabupaten Rejang Lebong berasal dari Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Utara berasal dari Kecamatan Kemumu dan diduga terinfeksi PMK saat berada di rumah potong hewan.
Baca juga:
- Kunjungi Jokowi, Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Disambut 21 Ledakan Meriam
- Pembahasan Jokowi dengan Ketum Parpol di Istana, Surya Paloh: Prediksi IMF dan World Bank Soal 40 Negara Gagal
- Kader Partai Demokrat Kaltim Ramai-ramai Keluar, Sindiran Keras Chusnul untuk AHY: Baru Ngurus Partai Aja Begini, Mimpi Mau Urus Negara
Syarkawi mengatakan, penularan PMK di Provinsi Bengkulu diduga dari hewan ternak kambing yang berasal dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sehingga, wilayah yang dinyatakan terinfeksi PMK telah dilakukan penutupan dan hewan-hewan di desa tersebut dilarang keluar wilayah.
Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan guna mencegah peredaran sapi keluar dari wilayah terjangkit serta membatasi peredaran sapi masuk antarprovinsi, juga diberlakukan surat keterangan kesehatan hewan.
Warga Provinsi Bengkulu diminta untuk tidak khawatir terkait penyebaran PMK tersebut, sebab penyakit tersebut tidak menyerang atau berbahaya bagi manusia.
Dia bilang, masyarakat diperbolehkan mengonsumsi daging sapi yang terkena PMK, namun untuk bagian mulut, lidah, hidung bagian kaki bawah, serta jeroan sapi dilarang dikonsumsi.