Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Periksa Camat Piani
BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) memeriksa Camat Piani, Kabupaten Tapin, berinisial M guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Tapin.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mencecar saksi terkait pengetahuannya soal wilayah setempat yang menjadi lokasi Bendungan Tapin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin dilansir Antara, Rabu, 15 Juni.
Disebutkan Novel, tahapan pengadaan lahan hingga langkah pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020.
Untuk itu, penyidik ingin mengetahui dari keterangan Camat Piani dalam upaya mencari fakta-fakta hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Tapin tersebut.
Total sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalsel. Sebelumnya empat warga pemilik tanah di Kecamatan Piani yang dibebaskan lahannya juga diperiksa.
"Untuk saksi-saksi masih banyak yang akan dipanggil. Taksiran kerugian negara juga masih dihitung," jelas Novel.
Baca juga:
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print -02/O.3/Fd.2/05/2022 yang diteken Kajati Kalsel Mukri, diperintahkan 10 penyidik untuk melaksanakan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin. Bendungan ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2021.
Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek tahun jamak (multiyears) pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun. Tujuannya untuk menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan di Indonesia.