Antar Ganja Kering dari Sumatera ke Jakarta, Pria 29 Tahun Dapat Bayaran Rp15 Juta
JAKARTA - Seorang kurir ganja kering jaringan lintas Provinsi Sumatera - Jawa berinisial NP (29) tak berkutik saat diringkus Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka ditangkap saat menyelundupkan ganja melalui jalur darat menggunakan mobil.
Tersangka NP ditangkap ketika membawa ratusan paket ganja kering siap edar di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Baru, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 214 kilogram dari tersangka NP. Dari pengakuan NP, dirinya hanya diperintah oleh TA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil.
"Pelaku NP mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah, sekali pengiriman narkotika jenis ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 15 Juni.
Kombes Pasma mengatakan, hasil pengungkapan ini merupakan pengembangan case jaringan sebelumnya. Jika ditotal secara keseluruhan, sambungnya, sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan.
"Dari keterangan pelaku, narkotika jenis ganja itu akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujarnya.
Baca juga:
- Tidak Jadi Dijemput Paksa Pak Polisi, Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Senam Yoga
- Pemerintah Gelontorkan Dana Rp44,8 Triliun, Tapi Masih Ada Balita Gizi Buruk di Cempaka Putih Jakpus
- Polisi Keluarkan Kendaraan Besar Arah Jakarta di GT Palimanan 4
- Jelang Adu Tinju, Nikita ke Dinar Candy: Banyak yang Mau Ribut Sama Gue, Tapi Gue Pilih Loe, Harusnya Loe Bangga
Polisi baru pertama kali mengamankan tersangka dari salah satu jaringan narkoba lintas provinsi. Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.
Dalam modus penyelundupan narkotika itu, pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk bal, lalu dilapisi lakban kemudian dimasukan ke dalam karung.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman pindana paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yaitu 10 miliar," ujarnya.