Tutupi Wajah Pakai Map Biru Usai Diperiksa KPK, Kadis PUPR Kabupaten Bogor: Saya Takut Salah Jawab
JAKARTA - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Subiantoro menutup wajahnya dengan map berwarna biru usai diperiksa sebagai saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukannya karena dia enggan bicara perihal pemeriksaannya.
Subiantoro diperiksa oleh penyidik terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
"Diminta keterangan saja. Tanya sama penyidik. Saya takut salah jawab ya," kata Subiantoro saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juni.
Tak ada penjelasan lanjutan perihal pemeriksaannya itu. Subiantoro memilih mengambil langkah seribu.
"Takut salah jawab. Enggak tahu saya, tanya penyidik," tegasnya.
Dalam mengusut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin pada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, KPK juga memanggil saksi lain.
Mereka adalah Wakil Bupati Bogor yang kini jadi Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan; ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani; Staf di Sekretariat daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Faizi; dan Pemeriksa Madya BPK RI Dessy Amalia.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ade Yasin bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Penetapan Ade dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Barang bukti yang disita KPK berupa uang dengan nilai Rp1,024 miliar.
Dalam kasus ini, Ade ingin agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. Hanya saja, dalam proses audit, Ade memberi uang hingga mencapai Rp1,9 miliar kepada tim auditor pada Februari hingga April.