Laporan Balik Iko Uwais Terancam Gugur Bila Aduan Penganiayaan Penuhi Pidana

JAKARTA - Artis Iko Uwais melaporkan balik Rudi atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut penanganannya akan disesuaikan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang sedang berposes di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam penanganan kasus dugan pengeroyokan, Iko Uwais dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

"Jadi apa yang menjadi hasil pemeriksaan di Polres Metro Bekasi kota akan menentukan terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni.

Artinya, jika kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dinilai memenuhi unsur pidana, maka pelaporan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro Jaya akan gugur.

Apalagi merujuk pada waktu pelaporan, kasus dugaan pengeroyokan pun dilaporkan lebih awal.

"Tentunya nanti apa yang dilaporkan atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan

Ada pun, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dipolisikan pria bernama Rudi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.

Kasus ini dipicu atau bermula Rudi yang menagih uang sebagai pembayaran jasa design interior rumah. Namun, berujung dengan aksi pengeroyokan.

Tak lama kemudian, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais resmi melaporkan balik Rudi pada Selasa, 14 Juni, dini hari. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.