Istri Kepsek SDN Oelbeba Kupang yang Sempat Viral Mengeroyok Guru Anselmus Nalle Ditahan Polisi, Total 6 Tersangka
KUPANG - Penyidik Reskrim Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan dua ibu rumah tangga yang ikut mengeroyok Anselmus Nalle, guru SD Negeri Oelbeba, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik Polres Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto ketika dihubungi di Kupang, Antara, Senin, 13 Juni.
Salah seorang dari dua ibu rumah tangga yang ditahan itu yaitu EM, merupakan istri Kepala SDN Oelbeba, Alexander Nitti, dan JM juga masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah.
Penahanan istri Kepala SDN Oelbeba merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Kupang. Selain kedua wanita itu, turut ditahan GT dan OL, keduanya mantan siswa Anselmus Nalle.
"Empat pelaku itu semuanya sudah kita tahan di Polres Kupang," kata Kapolres FX Irwan Arianto
Ia menjelaskan dengan ditahannya keempat pelaku maka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap Anselmus Nalle.
Menurut Kapolres, penyidik Polres Kupang juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sebuah batu yang digunakan oleh tersangka EM untuk melempar korban, sebatang kayu, dan satu handphone yang digunakan untuk merekam kejadian.
Baca juga:
- Tak Hanya Sekali, Guru SDN Oelbeba Kupang Juga 'Digebuk' 4 Orang di Perpus, Diancam Jangan Bocorkan Pengelolaan Dana BOS
- Pukul dan Tendang Guru SD Sampai Teriak 'Aduh Bapak Tolong Saya,' Kepsek SDN Oelbeba Kupang Tersangka
- Polisi Usut Penganiayaan dan Pengeroyokan Guru di Kupang
- Ancam Penggal Jubir BJP yang Menghina Nabi Muhammad, Pemuda asal Kashmir India Ditangkap Polisi
"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi kita tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.