KPK Telisik Aliran Uang Jatah untuk Wali Kota Ambon dari Proyek-proyek di Pemkot
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan aliran uang jatah untuk Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Dugaan itu dicari tahu dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon Lawalata pada Rabu, 8 Juni kemarin.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juni.
Selain Lawalata, saksi lain yang diperiksa adalah tiga Pokja UKPBJ Kota Ambon Andrissa R. Siwabessy, Michael O. Pattinam, dan Johanis Rampa.
Dari pemeriksaan itu, Ali bilang, ada sejumlah informasi yang ditelisik. Termasuk, mendalami dugaan aliran uang jatah untuk Richard dari berbagai pengadaan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa jatah untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Baca juga:
Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.