Razia Polres Bima Kota, 102 Botol Arak dan 6 Jeriken Berisi Tuak Disita dari Lapak Pedagang
BIMA - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menyita ratusan liter minuman keras tradisional dari sejumlah warga pedagang.
"Ada 102 botol berisi arak dan 6 jeriken ukuran 25 liter berisi tuak. Minuman keras ini kami sita dari sejumlah pedagang," kata Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui sambungan telepon di Mataram, Antara, Selasa, 31 Mei.
Menurut dia, peredaran minuman keras merupakan salah satu pemicu dari gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di Kota Bima.
Oleh karena itu, pihak kepolisian terus secara rutin menggelar razia dan penelusuran peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Giat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga:
- Lagi Asyik Teler Miras Oplosan di 'Markas,' 9 Anggota Geng Motor di Cirebon Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
- BNNP Banten Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang April-Mei, Tangkap 11 Tersangka
- Polresta Kendari Koordinasi ke Pemkot Soal Biaya Korban Katapel Panah
- Konvoi Pemotor Bawa Poster 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' Viral, Polda Metro: Kami Akan Memanggil Mereka!
Razia dan penyitaan ini, kata dia, juga sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah dalam menekan tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi minuman keras.