Mau Jadi Petugas Pemilu? KPU Syaratkan Batas Usia Maksimal 50 Tahun
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas Pemilu 2024, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga kelompok penyelenggara pemungutan suarat (KPPS).
Salah satu syarat agar bisa menjadi badan adhoc pemilu ini yakni batas usia dengan maksimal 50 tahun. Hal ini juga berlaku untuk proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Nanti rencananya rekrutmen badan adhoc, mulai dari tingkat PPK sampai KPPS, dan juga KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sebagiamaan rekoemendasi Kemenkes pada pilkada 2020 kemarin, itu maksimal usia adalah 50 tahun karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim di kantor KPU, Senin, 30 Mei.
Hasyim menuturkan, penentuan batas maksimal usai petugas pemilu ini dilatarbelakangi oleh pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana, sedikitnya ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Saat itu, para akademisi menginvestigasi soal penyebab sejumlah petugas KPPS sakit hingga meninggal dunia. Hasilnya, mereka meninggal karena kondisinya sedang tidak sehat. Lalu, sebagian dari mereka juga memiliki riwayat penyakit.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," ungkap Hasyim.
"Sehingga, kami mita pemerintah terutama pemda memfasilitasi karena bagaimanapun teman-teman yang jadi badan adhoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing," lanjutnya.
Baca juga:
- Perkembangan Terkini Pencarian Eril, Tim SAR Fokus di Wilayah Marzili, Tapi Terkendala Keruhnya Air
- Kapan Indonesia Bebas Masker Sepenuhnya? Menkes: Kita Lihat Bulan Juni, Mudah-mudahan Bisa Relaksasi
- Mendagri Tito Kasih Izin Ridwan Kamil di Swiss Hingga 4 Juni 2022
- Kirim 1.400 unit Rudal Stinger ke Ukraina, Amerika Serikat Pesan Rudal Baru Senilai Rp9 Triliun
Sementara itu, KPU mengalokasikan anggaran senilai Rp34,4 triliun atau sebesar 44,93 persen dari total anggaran Pemilu 2024 untuk honor, pembentukan, serta operasional badan adhoc atau petugas pemilu.
Jika dirincikan, petugas pemilu seperti KPPS, PPS, dan PPK ini akan mendapat honor Rp1,5 juta untuk tiap orang. Angka ini naik tiga kali lipat dibanding Pemilu 2019 sebesar Rp500 ribu.