Polisi Temukan 2 Warga Sumsel Bawa 53 Batang Tanaman Ganja Lengkap dengan Bibit, Rupanya 'Bertani' di Belakang Rumah
MARTAPURA - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menangani kasus dua warga Desa Barusan Jaya berinisial AG (21) dan HS (40) yang kedapatan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya pada Selasa, 24 Mei lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.
Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.
"Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka," jelasnya di Martapura, Antara, Minggu, 29 Mei.
Baca juga:
- Pantau Pencarian KM Ladang Pertiwi, Gubernur Sulsel Ajak Warga Doakan 42 Penumpang yang Tenggelam
- Gunakan Helikopter, Gubernur Andi Sudirman Ikut Memantau Pencarian Korban Kecelakaan KM Ladang Pertiwi di Pangkep
- Sempat Mengapung di Lautan, Korban Selamat dari KM Ladang Pertiwi yang Tenggelam di Selat Makassar Sudah Kembali ke Keluarga
- Mensos Minta Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Akibat Pemanasan Global
"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto.
Atas perbuatannya, lanjut dia, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.