Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Baubau Amankan 3 Paket Diduga Sabu
SULTRA - Polres Baubau menangkap seorang pria berinisial UJ (27) diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan 3 paket diduga sabu seberat 0,82 gram.
Kepala Seksi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmat menyebutkan, pelaku dicokok di depan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Kadolokatapi, Kota Baubau, Sulawesi Utara (Sultra), pada Rabu 25 Mei, sekitar pukul 01.30 Wita.
"Kronologi pengungkapan awalnya pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Baubau tengah melakukan patroli dan bertemu dengan terlapor. Kemudian petugas mencurigai terlapor menyimpan paket narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Mei.
Tak sampai di situ, UJ yang merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, diinterogasi petugas. Hp terlapor juga diperiksa.
Baca juga:
- Mahasiswa Malang yang Ditangkap Densus 88 Sebar Konten Propaganda ISIS
- Video Viral Jaksa di Lahat "Saweran", Kejagung Perintahkan Kejati Sumsel Selidiki
- Kejati Sulut Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Dana COVID-19 Minahasa Utara
- Pengiriman Karya Seniman ke Luar Negeri Kerap Bermasalah, Moeldoko Janji Bakal Cari Solusi
Dari situ, kata Abdul, diketahui pelaku sudah menyimpan atau menempel lima saset paket butiran kristal di depan taman makam pahlawan.
"Kemudian terlapor langsung dibawa pergi mencari paket yang sebelumnya disimpan atau ditempel. Dan benar ditemukan sebanyak tiga paket yang masing masing ditemukan di tempat yang berbeda namun tidak berjauhan," ujarnya.
Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan di Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 paket saset plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram bersama pembungkusnya, 3 potong pipet warna biru, uang tunai Rp185 ribu, dan 1 unit HP Vivo Y12 warna merah hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara