2 Anggota Geng Motor XTC-RPM yang Menganiaya Warga di Cirebon Dibekuk Polisi

CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua anggota geng motor yang diduga melakukan penganiayaan kepada warga. Polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Dua tersangka ini dari dua geng motor berbeda, keduanya melakukan kekerasan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman dikutip Antara, Jumat, 27 Mei.

Arif mengatakan kedua anggota geng motor yang ditangkap itu terbukti telah melakukan penganiayaan kepada warga, dan juga anggota geng motor lainnya, karena mereka terlibat tawuran.

Menurutnya, dua anggota geng motor itu, masuk dalam kelompok XTC dan RPM. Untuk anggota XTC berinisial TGR, yang bersangkutan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

"Korbannya mengalami luka parah, dan ia baru berhasil ditangkap, karena melarikan diri," tuturnya.

Sementara seorang lagi berinisial S yang merupakan anggota geng motor RPM, terlibat penganiayaan dan pengeroyokan.

Tersangka S, lanjut Arif sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum yang tidak tahu apa-apa.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor, kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujarnya.

Arif mengatakan saat ini, pihak sedang memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.

"Kita terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," katanya.