Tak Jera Divonis 10 Tahun 3 Bulan, Residivis di Banda Aceh Kembali Memperkosa Anak 9 Tahun

BANDA ACEH - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lagi residivis pelaku pemerkosa anak di bawah umur. Pelaku ternyata pernah dipenjara dengan kasus yang sama dan dibebaskan pada Agustus 2021 lalu.

"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh dilansir dari Antara, Kamis, 26 Mei.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari NAS. Pelaku juga langsung mengaku perbuatan tak senonohnya pada anak berusia 9 tahun. 

Pada 2016 lalu, pelaku pada pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.

Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 2022, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.